VIVAnews - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengurangi masa tahanan bekas majikan tenaga kerja asal Indonesia, Nirmala Bonat, Kamis 3 Desember 2009.
Hukuman penjara bagi Yim Pek Ha yang menyiksa Nirmala pada 2004 itu dikurangi, dari 18 tahun menjadi 12 tahun.
Seperti dikutip dari laman New Straits Times, Yim dikenai empat dakwaan pada Mei 2004.
Dia menyiksa Nirmala menggunakan setrika panas, air panas, dan benda logam pada Januari, Maret, April, dan Mei 2004. Saat itu pengadilan telah menjatuhkan vonis 18 tahun atas masing-masing dakwaan dari tiga dakwaan yang diterimanya.
Namun hukuman tersebut bisa dijalani dalam satu waktu, sehingga Yim hanya perlu menjalani 18 tahun penjara. Dia dibebaskan dari dakwaan keempat.
Kemarin, hakim mengurangi 18 tahun menjadi lima tahun dalam dua dakwaan. Dia dibebaskan dari dakwaan ketiga, tetapi dijatuhi dakwaan keempat dengan vonis dua tahun penjara, sehingga total hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Hakim Azman Abdullah mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam kasus tersebut dan pertimbangan bahwa Yim memiliki empat anak yang masih kecil.
Setelah masa tahanannya dikurangi, Yim masih berusaha agar hukumannya diperingan. Sebaliknya, jaksa penuntut mengajukan banding agar vonis 18 tahun penjara dari tiga dakwaan dilakukan secara kolektif, sehingga mantan pramugari tersebut harus menjalani 54 tahun penjara.
Sumber : vivanews.com
Catatan : Hakim Azman Abdullah mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam kasus tersebut dan pertimbangan bahwa Yim memiliki empat anak yang masih kecil.
hehe enaknya hukum di malaysia bisa di main -mainkan. jangan - jangan pak hakim nya di suap dengan ringgit2 malaysia neh? siapa yang tahu. masa cuma gara2 punya empat anak hukuman bisa dilonggarkan?? aneh sekali negara malaysia neh. harus nya si penyiksa sadar waktu menganiaya TKI bahwa dia punya anak empat. coba bayangkan bagaimana kalau 4 anak dia yang disiksa dengan teriskaan panas? pikir pakai otak tolol kamu wahai YIM dan hakim malaysia. sudah lah biar bagaimanapun antara hakim dan penyiksa tetap di menangkan wong satu negara, sudah pasti sekongkol. gak mungkin membela TKI dari indonesia. bukannya memang selalu begitu negara malaysia selalu tidak adil dalam memperlakukan TKI dari indonesia. toh buktinya sudah banyak. wong edan, hukum cacad, giancuk!
0 komentar:
Posting Komentar
kasih pendapat anda,